MPI Minta Pemerintah Prioritaskan Penduduk Asli yang Bermukim di Kawasan Hutan

MPI Minta Pemerintah Prioritaskan Penduduk Asli yang Bermukim di Kawasan Hutan
Tengku Suhendri, Aktivis MPI
HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Masyarakat Peduli Inhil (MPI) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat untuk memprioritaskan penduduk yang bermukim di kawasan hutan ketimbang penetapan status hutan sebagai hutan lindung.
"Dalam perspektif socio-kultural, sebagai makhluk sosial sudah semestinya, kita terutama Pemda harus memprioritaskan penduduk asli yang bermukim di kawasan hutan, jauh sebelum kawasan hutan itu ditetapkan sebagai hutan lindung," tukas Tengku Suhendri, aktivis MPI kepada harianriau.co, Tembilahan, Minggu (15/5/2016).
Selanjutnya, dikatakan Tengku Suhendri yang akrab disapa Comel, Pemda harus mampu mempertahankan penduduk asli yang bermukim di kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan lindung.
"Yang seharusnya dihindari adalah penguasaan hutan oleh orang luar (Inhil, red). Selagi orang yang bermukim dikawasan hutan merupakan masyarakat asli, tolong dipertahankan. Jangan sampai, menggeser masyarakat asli disana dari alam mereka," imbuh Comel.
Karena, lanjut Comel, Negara mengakui status Tanah Ulayat bagi penduduk asli yang bermukim di kawasan hutan sejak bertahun-tahun lalu.
Untuk diketahui, Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu yang diatur dalam Permeneg Agraria No. 5 Tahun 1999.
"Itu hak mereka untuk tinggal disitu (Kawasan hutan, red). Negara mengakui keberadaan tanah Ulayat. Dimana, mereka tinggal disana sejak bertahun-tahun, turun-temurun. Jangan dihukum atau diusir, tapi tolong dilindungi," tandasnya. (Dedek Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index